Intime – Desakan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin kuat setelah demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus lalu. Namun, pakar hukum tata negara Ferry Amsari mempertanyakan desakan tersebut.
Ferry menilai masyarakat seharusnya tidak hanya diminta mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Isi draf terbaru yang akan dibahas DPR juga harus dibuka kepada publik.
Menurutnya, sulit bagi masyarakat memberikan dukungan terhadap sebuah aturan jika substansi yang akan disahkan belum diketahui secara luas.
“Ini kalau kita lihat ya, kondisi undang-undang perampasan aset ini agak sedikit unik,” kata Ferry, Kamis (3/9).
Ferry mempertanyakan munculnya gelombang tuntutan agar RUU tersebut segera disahkan.
“Pertanyaan besarnya, kok disahkan segera kita tidak tahu apa isinya? Publik berhak tahu, gak bisa asal seolah-olah didukung publik,” ujarnya.
Dia mengatakan draf RUU Perampasan Aset sebelumnya memang sudah pernah dibahas. Namun, menurut Ferry, persoalan saat ini adalah draf terbaru yang akan menjadi dasar pembahasan DPR.
“Kalau yang lama-lama kan sudah dibicarakan. Cuman yang sekarang ini apa makhluknya, apa bentuknya, apakah ini bagian dari ide providenti dulu atau sama sekali beda, kita gak tahu,” katanya.
Ferry kemudian mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang tidak bisa dilakukan hanya dengan mengejar target pengesahan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.
“Dan tidak boleh kemudian kalau kita lihat kan ada lima tahapan pembentukan undang-undang. Perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan,” tuturnya.
Karena itu, Ferry mempertanyakan RUU Perampasan Aset saat ini sudah berada pada tahap pembahasan atau masih dalam tahap perencanaan.
“Nah yang di mana kemudian undang-undang ini apakah sudah masuk pembahasan atau baru tahap perencanaan? Karena di setiap tahapan yang awal di tiga itu, itu harus ada partisipasi publiknya,” katanya.
Menurut Ferry, partisipasi masyarakat harus dilakukan secara bermakna, bukan sekadar memenuhi formalitas pembentukan undang-undang.
Ia menyebut prinsip tersebut sebagai meaningful participation. Publik, kata Ferry, harus diberi kesempatan mengetahui isi rancangan, memberikan masukan, dan mengkritisi substansi sebelum aturan disahkan.
“Bagaimana partisipasi itu diwujudkan? Ingat prinsip pembentukan undang-undang, kalau tidak melibatkan publik maka pasti dan pasti undang-undangnya itu represif, dipaksakan,” tegasnya.
Ferry menilai aturan yang dibentuk tanpa keterlibatan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan ketika diterapkan.
“Wajar kalau ada sudut pandang yang akan menilai undang-undang yang tidak melibatkan partisipasi publik akan berdampak kepada publik juga,” katanya.
Kekhawatiran tersebut semakin besar karena draf terbaru RUU Perampasan Aset belum dibuka secara luas.
“Makanya tiba-tiba orang bertanya-tanya, jangan-jangan nanti untuk kejahatan umum itu digunakan untuk mengancam publik,” ujar Ferry.
Dia juga menyoroti kalangan pakar yang dinilai belum mendapatkan ruang cukup untuk mendiskusikan draf tersebut.
“Oh iya wajar kan, karena draftnya tidak dibagi, tidak di-share, tidak didiskusikan, pakar-pakar tidak diajak diskusi,” katanya.
“Apa yang menyebabkan undang-undang ini, rancangan undang-undang ini semisterius itu?” lanjut Ferry.
Ferry menegaskan transparansi dan partisipasi publik menjadi penting karena RUU Perampasan Aset berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat dan sistem penegakan hukum.
Menurutnya, percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan hak publik untuk mengetahui dan mengawasi substansi regulasi yang nantinya berlaku bagi masyarakat.

