Hotman Paris Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sarat Kejanggalan, Singgung Dugaan Pembunuhan Karakter

Intime – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri terhadap sejumlah lokasi milik kliennya sarat kejanggalan prosedur dan terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter.

Menurut Hotman, sebelum Febrie maupun saksi-saksi diperiksa, proses penggeledahan justru telah dilakukan dan videonya langsung beredar luas di media sosial.

“Tiba-tiba digeledah rumah dan langsung dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun,” kata Hotman, Jumat (17/7).

Hotman mempertanyakan prosedur penggeledahan tersebut, termasuk apakah telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Ia juga menyoroti perlunya koordinasi mengingat Febrie saat itu menjabat sebagai pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Langsung sudah diviralkan, ditanya juga enggak, dipanggil juga enggak, sudah langsung digeledah. Bahkan saat brankas belum dibuka, videonya sudah beredar sampai ke Singapura,” ujarnya.

Ia menyebut, setelah penggeledahan dilakukan, Febrie langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi maupun didahului pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

“Tapi coba dulu pakai suara hati. Ini Jampidsus lho. Bagaimana kalau masyarakat yang lemah?” ucap Hotman.

Hotman juga mempertanyakan apakah penggeledahan terhadap rumah Febrie telah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau Anda punya nyali, datangi Mabes Polri, tanya kepada Kapolri apakah sudah dapat izin Presiden untuk menggeledah rumah Jampidsus,” katanya kepada wartawan.

Selain menyoroti aspek prosedural, Hotman menegaskan rekam jejak kliennya dalam penegakan hukum. Ia menyebut Febrie sebagai sosok yang telah berkontribusi besar dalam penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi.

“Banyak video yang membanggakan Presiden terkait penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Jampidsus. Kok bisa begitu saja dipermalukan dan melanggar KUHAP,” tegasnya.

Hotman mengatakan pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Polri tertanggal 7 Juli 2026, sedangkan penggeledahan berlangsung pada 8 Juli 2026. Pihaknya, kata dia, akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur.

Ia juga mengaku mencium adanya dugaan skenario untuk melengserkan Febrie dari jabatan Jampidsus berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi besar.

“Terserah Anda mengartikan. Silakan Anda artikan sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, beredar informasi dari sumber internal Kejaksaan Agung yang menyebut Febrie tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Jampidsus.

“Pengunduran diri itu tidak pernah dilakukan oleh Febrie sendiri,” kata sumber tersebut.

Namun, pada Sabtu dini hari, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengumumkan bahwa Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan adanya pandangan bahwa Kejaksaan Agung perlu mengevaluasi berkas perkara yang telah dilimpahkan Polda Metro Jaya, mengingat jaksa memiliki kewenangan sebagai dominus litis dalam proses penuntutan. Selain itu, muncul pula penilaian bahwa penerbitan tiga Sprindik baru oleh Kejaksaan Agung perlu dikaji dari aspek administrasi karena sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerbitkan Sprindik yang turut dilimpahkan bersama berkas perkara dan barang bukti.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini