Intime – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai persoalan korupsi di sektor kehutanan masih jauh dari selesai. Peneliti ICW Nisa Zonzoa mengatakan praktik korupsi berkaitan erat dengan buruknya tata kelola hutan dan pada akhirnya bisa memperbesar dampak kerusakan lingkungan yang ditanggung masyarakat.
Data ICW mencatat ada 56 kasus korupsi di sektor kehutanan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang 2010-2025. Dari kasus tersebut, sebanyak 108 pelaku terjerat dengan total kerugian negara mencapai Rp4,8 triliun. Sementara nilai suap yang tercatat mencapai Rp10,2 miliar.
“Modusnya beragam. Yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan wewenang sebanyak 13 kasus, disusul proyek fiktif sembilan kasus, penggelapan delapan kasus, penyalahgunaan anggaran tujuh kasus, suap-menyuap enam kasus, penerbitan izin ilegal lima kasus, dan perdagangan pengaruh satu kasus,” kata Nisa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9).
ICW bahkan pernah memperkirakan dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan hutan di Kalimantan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 321 triliun. Perkiraan pada 2012 itu mencakup Kalimantan Tengah Rp 158 triliun, Kalimantan Barat Rp 121,4 triliun, Kalimantan Timur Rp 31,5 triliun, dan Kalimantan Selatan Rp 9,6 triliun.
Menurut Nisa, kerugian akibat korupsi kehutanan tidak berhenti pada angka rupiah. Ketika fungsi ekologis hutan hilang, dampaknya sulit dipulihkan dan masyarakat harus menanggung konsekuensinya dalam jangka panjang.
Salah satu risikonya adalah karhutla. ICW mencatat 48 kejadian karhutla sepanjang 2015-2025 dengan luas wilayah terbakar mencapai 4.113.396 hektare. Karhutla berulang tercatat sembilan kali di Kalimantan, tujuh kali di Riau, dan enam kali di Sumatera Selatan.
Karena itu, Nisa meminta aparat tidak hanya mengejar pelaku lapangan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pejabat penerima suap, tetapi harus menelusuri korporasi, pihak yang menguasai lahan, pengambil keputusan, serta pihak yang memperoleh keuntungan,” ujar Nisa.
Permintaan itu disampaikan di tengah langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang telah menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Sekitar 30 persen di antaranya disebut melakukan pelanggaran berulang, sementara 335 perusahaan lainnya masih diperiksa.
Jika ditemukan unsur korupsi, ICW mendorong aparat menggunakan UU Tipikor dan menjerat korporasi melalui pertanggungjawaban pidana.
Nisa juga meminta dugaan ijon politik dan state capture dalam pengelolaan sumber daya alam ikut ditelusuri. Menurut dia, perlu dilihat apakah terdapat hubungan antara pendanaan politik, korporasi, pejabat, perizinan, hingga keputusan yang memberikan keuntungan kepada perusahaan.
ICW pun mendesak pemerintah melakukan moratorium pemberian dan perpanjangan izin konsesi, terutama di wilayah dengan karhutla berulang. Evaluasi menyeluruh terhadap izin, rekam jejak pelanggaran, pengawasan, serta potensi konflik kepentingan juga dinilai perlu dilakukan.

