Intime -Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan manipulasi dokumen perdagangan ekspor-impor atau trade misinvoicing yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan di sektor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan kasus tersebut sudah berjalan sekitar satu bulan terakhir.
“Kasus manipulasi atau transfer pricing sedang kami sidik,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Namun, Kejagung belum mengungkap identitas perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan dugaan manipulasi nilai ekspor kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Kamis (21/5).
Kementerian Keuangan menemukan indikasi manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat setelah memeriksa tiga pengapalan milik 10 perusahaan CPO secara acak.
“Kelihatan sekali ada manipulasi harga ekspor,” kata Purbaya.
Ia mengungkapkan adanya perbedaan mencolok antara nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan nilai impor di negara tujuan. Salah satu perusahaan tercatat mengekspor senilai US$2,6 juta, namun nilai impor di Amerika Serikat mencapai US$4,2 juta.
Bahkan, ditemukan pula perusahaan yang mencatat nilai ekspor US$1,43 juta, sementara nilai impor di negara tujuan menembus lebih dari US$4 juta atau selisih hingga 200 persen.
Kejagung kini mendalami dugaan praktik transfer pricing tersebut untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum dalam aktivitas ekspor CPO.

