Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguliti dugaan praktik korupsi importasi barang yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dalam pengusutan terbaru, penyidik mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan mewah dari pengusaha importir kepada sejumlah pejabat Bea Cukai yang kini telah berstatus tersangka.
Kasus ini membuka dugaan adanya “hubungan gelap” antara pengusaha dan aparat pengawas impor untuk melancarkan masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat.
Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa pengusaha importir Ign Denny Narendra sebagai saksi pada Senin (25/5). Penyidik menelusuri dugaan pemberian kendaraan yang diduga berkaitan dengan pengondisian jalur masuk barang impor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami fasilitas kendaraan yang diberikan kepada pihak-pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/5).
KPK menduga fasilitas kendaraan itu bukan sekadar hadiah biasa, melainkan bagian dari praktik gratifikasi untuk mempermudah proses importasi. Dugaan tersebut bahkan berpotensi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi pejabat negara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta. Di antaranya Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo dan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026 Rizal.
Selain itu, tersangka lain yakni Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri, serta Dedy Kurniawan.
KPK menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan untuk mengatur jalur importasi barang. Barang milik PT Blueray disebut sengaja dimasukkan melalui jalur hijau agar lolos pemeriksaan fisik.
Skema ini dinilai sangat berbahaya karena membuka peluang masuknya barang palsu, barang KW, hingga produk ilegal tanpa pengawasan negara. Sebagai imbalan, pihak perusahaan diduga rutin memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai, termasuk setoran bulanan dan fasilitas mewah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh institusi strategis penjaga pintu masuk perdagangan Indonesia. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan impor nasional.

