Intime — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025. Kasus ini turut menjerat bos tambang Samin Tan.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.
“Pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Syarif dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Menurutnya, penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal yang melibatkan korporasi milik Samin Tan.
Adapun tiga tersangka tersebut adalah Handry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung; Bagus Jaya Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT; serta Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang.
Syarif menjelaskan, Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen tidak sah. Padahal, ia mengetahui izin tambang perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Selain itu, Handry juga diduga menerima aliran dana secara rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT, sehingga tidak melakukan pemeriksaan terhadap laporan verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan SPB.
Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana diduga bersama Samin Tan tetap melakukan kegiatan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga 2025. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan dokumen perusahaan lain, meskipun izin usaha PT AKT telah dihentikan melalui keputusan Menteri ESDM pada 2017.
Di sisi lain, Helmi Zaidan Mauludin berperan sebagai surveyor yang diduga memalsukan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium, yang digunakan sebagai syarat penerbitan SPB dan pembayaran royalti batu bara.
Penyidik menyebut, praktik tersebut tetap berlangsung karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk otoritas pelabuhan dan instansi teknis.
Hingga saat ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

