Keterbukaan Informasi Masih Mandek, KIP: Baru 50% Badan Publik Transparan

Intime – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 yang berlaku sejak 2010 membawa amanat penting bagi Indonesia. Regulasi ini menegaskan hak dasar warga negara untuk mengakses informasi publik, khususnya dari badan publik yang mengelola uang negara, sumbangan masyarakat, maupun bantuan luar negeri.

Dalam rangka Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2026 yang diperingati setiap 30 April, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi dan meminta informasi kepada badan publik.

“Dasar hukum keterbukaan informasi sangat kuat. Komisi Informasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ini merupakan produk legislasi yang harus dihormati,” ujar Donny di Jakarta, (4/5).

Namun, setelah berjalan sekitar 16 tahun, implementasi keterbukaan informasi dinilai belum sesuai harapan. Donny mengakui bahwa sejak disahkan pada 2008, perkembangan keterbukaan informasi publik masih belum menggembirakan.

“Jangankan dipahami, keterbukaan informasi saja masih belum dikenal luas. Ini menjadi tugas bersama Komisi Informasi,” katanya.

Menurutnya, di era disrupsi informasi seperti saat ini, informasi bukan sekadar kewajiban, melainkan sudah menjadi kebutuhan. Bahkan, ia menilai keterbukaan seharusnya tidak hanya berlaku bagi badan publik, tetapi juga bagi badan usaha dan entitas non-publik.

“Keterbukaan informasi penting untuk mencegah korupsi, kolusi, nepotisme, serta meningkatkan akuntabilitas,” tegasnya.

Meski demikian, pekerjaan rumah masih besar. Salah satu prioritas utama adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak atas informasi yang dijamin dalam UUD 1945.

Saat ini, tingkat keterbukaan badan publik masih sekitar 50 persen. Dari sekitar 372 badan publik, baru sekitar 189 yang dinilai terbuka.

“PR-nya masih banyak. Tugas Komisi Informasi adalah meningkatkan jumlah badan publik yang informatif,” jelas Donny.

Selain menetapkan standar layanan informasi, Komisi Informasi juga bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik serta menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Donny berharap para pimpinan badan publik semakin menyadari pentingnya transparansi dan berkomitmen untuk membuka akses informasi seluas-luasnya.

“Apalagi saat ini, keterbukaan informasi publik sudah menjadi salah satu indikator dalam reformasi birokrasi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini