Intime – Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS (Glory Harimas Sihombing) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan GHS diduga bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana melakukan pengaturan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN,” katanya.
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menahan GHS untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.


