Kiai Musta’in: AHWA NU Jangan Lagi Ad Hoc, Harus Bisa Pecat Pimpinan Bermasalah

Intime – Nahdlatul Ulama (NU) didorong memperkuat mekanisme pencegahan konflik internal dengan menjadikan ahlul halli wal ‘aqdi (AHWA) sebagai lembaga permanen. Dengan demikian, AHWA tidak hanya berfungsi saat Muktamar NU, tetapi juga memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan organisasi, termasuk jika terjadi kekosongan atau konflik kepemimpinan.

Kiai sepuh NU KH Musta’in Syafi’ie menilai AHWA perlu diberi kewenangan lebih besar, termasuk memberhentikan Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU apabila terbukti melanggar aturan organisasi.

“AHWA bukan hanya di Muktamar NU, tapi harus diteruskan, bukan ad hoc,” ujar Kiai Musta’in dalam diskusi di Jakarta, Selasa (18/8).

Pernyataan itu disampaikan dalam Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU bertajuk “Stop Politik Transaksional di Muktamar NU.”

Menurut Musta’in, AHWA juga harus diisi ulama yang dinilai memiliki integritas, tidak mengejar jabatan maupun kepentingan materi. Ia menyebut figur tersebut sebagai ulama mastur atau majhul, yakni ulama yang telah selesai dengan kepentingan dirinya sendiri.

“Ulama-ulama sufi yang bisa membaca orang dengan mata hatinya. Ulama mastur, majhul,” tegas pengajar Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, tersebut.

Ia juga menilai jumlah anggota AHWA tidak cukup hanya sembilan orang. Menurutnya, perlu ada tambahan sejumlah kiai yang benar-benar memiliki integritas dan tidak berorientasi pada harta maupun jabatan.

Musta’in kemudian mencontohkan sistem kepemimpinan di Iran yang menurutnya menerapkan konsep serupa. Ia mengatakan lembaga tersebut diisi tokoh dan ulama yang memiliki kualifikasi tertentu sehingga proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara cepat.

“Sehari langsung bisa milih presiden, karena ulama mereka mastur semua identitasnya. Meskipun mereka orang Syi’ah,” katanya.

Selain menjadi lembaga permanen, Musta’in mengusulkan AHWA memiliki kewenangan untuk menindak praktik politik transaksional dalam Muktamar NU. Calon yang terbukti memberikan panjer atau uang muka kepada pihak tertentu dinilai layak didiskualifikasi.

“AHWA bisa diskualifikasi calon yang melakukan panjer. Dihentikan saja calon seperti itu. Kalau ini tidak dilakukan akan seperti ini terus,” tegasnya.

AHWA, lanjut dia, juga perlu diberi kewenangan membentuk atau menentukan majelis tahkim untuk menyelesaikan konflik internal. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang sedang berkonflik, menurutnya, tidak semestinya menjadi bagian dari majelis tersebut agar proses penyelesaian sengketa tetap independen.

“Kalau kondisinya seperti ini, Rais Aam berkonflik dengan Ketua Umum PBNU, nanti siapa yang memutuskan?” ujar Musta’in.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini