KPAI Sebut Kasus Pelecehan di Pesantren Pati Fenomena Gunung Es, KPAI: Negara Harus Bertindak Tegas

Intime – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, menilai kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, merupakan fenomena gunung es yang harus dibongkar hingga tuntas.

Menurut Jasra, para korban kerap berada dalam posisi tertekan karena relasi kuasa antara pelaku dan santriwati sebagai anak didik.

“Jangan sampai korban merasa takut atau terancam karena relasi kuasa. Semua pihak harus bergerak agar kasus seperti ini tidak terus berulang,” ujar Jasra dalam podcast EdShareOn bersama Eddy Wijaya.

Diketahui, Ashari telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati yang menjadi anak asuhnya. Dari hasil penyidikan, aksi pencabulan dilakukan di sejumlah lokasi dengan dalih korban harus mematuhi perintah pengajar agama.

KPAI saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk lambatnya penanganan hukum meski dugaan tindak asusila disebut terjadi sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Bahkan muncul dugaan adanya pihak yang membekingi pelaku hingga sempat tak tersentuh hukum.

Jasra menegaskan, kondisi itu sangat kontras dengan penderitaan korban. Salah satu korban bahkan disebut sampai hamil dan melahirkan.

Karena itu, KPAI merekomendasikan agar penanganan kasus ditarik ke Polda Jawa Tengah agar proses hukum berjalan lebih kuat dan transparan.

“Menurut analisis kami, Polres Pati tampaknya tidak cukup kuat menangani kasus sebesar ini,” kata Jasra.

Ia juga menilai pelaku layak mendapat pemberatan hukuman. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang dekat korban, seperti guru, pengasuh, atau orang tua.

Bahkan, apabila korban lebih dari tiga orang dan mengalami gangguan kejiwaan, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal hingga pidana mati.

Selain mendorong penegakan hukum, Jasra meminta pemerintah segera mengesahkan RUU Pengasuhan yang telah diusulkan KPAI sejak satu dekade lalu. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat pola pengasuhan dan mencegah kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun lembaga pengasuhan.

Jasra juga menyinggung kasus kekerasan terhadap balita di daycare Little Aresha Yogyakarta sebagai bukti lemahnya pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak nonformal. Dari hasil kajian KPAI, hampir 44 persen daycare di sembilan provinsi diketahui belum memiliki izin operasional resmi.

“Ketika ada izin, pemerintah memiliki instrumen pengawasan. Jangan sampai selalu menunggu korban berjatuhan dulu baru bergerak,” ujarnya.

Di sisi lain, Jasra turut menyoroti kasus pemotongan rambut siswi berhijab di SMKN 2 Garut yang viral di media sosial. Ia menilai tindakan guru BK tersebut menunjukkan sekolah di Indonesia belum sepenuhnya ramah anak.

Menurutnya, pendekatan disiplin berbasis hukuman fisik sudah tidak relevan dan berpotensi melanggar hak anak.

“Kita setuju pendisiplinan, tapi disiplinnya harus positif. Paradigma menghukum fisik sudah tidak relevan di zaman sekarang,” tegasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini