Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemanggilan Nusron akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangan politikus Partai Golkar tersebut dalam proses penyidikan.
“Apakah nanti saudara NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan, apakah dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (16/9).
Taufik memastikan hingga saat ini Nusron belum pernah diperiksa dalam perkara tersebut.
“Untuk saudara NW, apakah diperiksa? Saya pastikan sampai saat ini belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat tersangka disebut merupakan orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara Summarecon.
Kedelapan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (15/9) hingga 4 Oktober 2026.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang kemudian diperiksa untuk mengungkap dugaan praktik suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan HGB.
KPK masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

