KPK Jelaskan Alasan Nusron Wahid Belum Jadi Tersangka Kasus HGB Summarecon

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dugaan hubungan keempat tersangka dengan Nusron diperoleh dari keterangan sejumlah pihak dan barang bukti elektronik yang diamankan penyidik.

“Yang pertama, betul ada empat orang yang diduga kepercayaan Menteri. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyidik,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Namun, Taufik menegaskan, belum ditetapkannya Nusron sebagai tersangka dalam gelar perkara awal bukan berarti penyidikan berhenti pada delapan orang tersebut.

KPK sebelumnya mengamankan 19 orang dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Berdasarkan ketentuan, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.

“Kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” ujar Taufik.

Ia mengatakan, fakta yang berhasil dikumpulkan dalam waktu terbatas itu menjadi bahan dalam gelar perkara. Karena itu, KPK masih membuka kemungkinan adanya perkembangan dalam penyidikan.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan beberapa hari ke depan. Ini masih baru dimulai,” katanya.

Dengan demikian, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Nusron Wahid, dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini