Intime – Pengacara dan mantan aktivis HAM Munarman menyoroti surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut dan menyebut persoalannya berpotensi masuk ranah hukum administrasi negara serta pidana.
Surat penyetaraan itu digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat maju dalam Pilwalkot Solo dan Pilpres hingga akhirnya menjadi wakil presiden.
Munarman mempersoalkan pendidikan Gibran di University of Technology (UTS) Sydney Insearch, Australia, yang kemudian disetarakan dengan jenjang SMA di Indonesia.
Menurut Munarman, UTS Sydney Insearch bukan sekolah menengah seperti SMA di Indonesia. Dia menyebut lembaga itu sebagai tempat persiapan akademik bagi calon mahasiswa yang hendak masuk universitas.
“Mereka menawarkan dukungan akademik yang berdedikasi termasuk loka karya keterampilan belajar dan penasihat akademik. Jadi ini lembaga konsultan. Lembaga persiapan untuk masuk universitas,” kata Munarman dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (16/9).
Dia menjelaskan, UTS Sydney Insearch memang berada di bawah UTS dan menyediakan fasilitas persiapan bagi mahasiswa asing sebelum melanjutkan kuliah.
Munarman juga mempertanyakan durasi pendidikan tersebut. Dia menyebut masa belajar di lembaga itu berkisar 10 hingga 35 minggu.
“Artinya hanya sekitar 2,5 bulan sampai 13,5 bulan,” ujar Munarman.
Menurut dia, durasi itu tidak sama dengan masa pendidikan SMA di Indonesia yang dapat berlangsung hingga tiga tahun. Karena itu, Munarman mempertanyakan penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMK sebagaimana tercantum dalam surat keterangan.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur persyaratan penyetaraan ijazah SMA.
Munarman kemudian mempersoalkan kewenangan pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut. Dia mengatakan, dalam hukum administrasi negara, pejabat harus memiliki kewenangan dan tidak boleh melampaui kewenangan tersebut.
“Kalau ini melampaui, menyalahgunakan,” katanya.
Munarman menilai keabsahan formal surat tidak otomatis membuktikan kebenaran substansinya.
“Surat keterangan ini, memang dikeluarkan secara sah. Secara formil. Tapi justru isinya tidak benar,” ujarnya.
Dia menyebut persoalan tersebut dapat menjadi objek permohonan pembatalan dalam hukum administrasi negara. Sementara secara pidana, Munarman menilai isu itu berpotensi berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
“Jadi ada unsur pelanggaran administrasi negara, ada pelanggaran hukum pidana,” kata Munarman.

