Politisi Golkar Fahd A Rafiq Beserta 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Intime – KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam OTT kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Delapan tersangka itu berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, politikus, mantan kepala daerah, dan pihak swasta.

Mereka adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Tiga tersangka lainnya yakni politikus Golkar Fahd A Rafiq, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Kedelapan tersangka tersebut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB. Mereka telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelumnya, KPK mengamankan 17 orang dalam OTT pada Senin (14/9/2026). OTT itu berkaitan dengan dugaan pengurusan perizinan HGB di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 koper, kardus, boks, dan wadah lainnya.

“Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (14/9).

Budi menyebut nilai sementara uang yang diamankan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, KPK masih menghitung nominal pasti barang bukti tersebut.

KPK belum menjelaskan detail dugaan korupsi maupun peran masing-masing pihak. Penyidik masih mendalami aliran uang dan kaitannya dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Penetapan delapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa pihak-pihak yang diamankan dan menggelar ekspose perkara. KPK selanjutnya akan menyampaikan konstruksi perkara serta pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini