KPK Diminta Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus Suap Pengurusan HGB

Intime – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Muslim, pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan tanggung jawab pimpinan Kementerian ATR/BPN terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB.

“KPK harus memeriksa Nusron Wahid. Jangan berhenti pada anak buahnya. Kalau memang ada dugaan penyimpangan dalam pengurusan HGB, harus dibuka siapa yang mengetahui, siapa yang mengarahkan dan siapa yang menikmati hasilnya,” kata Muslim, Rabu (16/9).

Muslim mengatakan, keterlibatan sejumlah pejabat ATR/BPN dalam perkara tersebut membuat penelusuran terhadap pimpinan kementerian menjadi penting. Menurut dia, KPK perlu memastikan apakah dugaan praktik korupsi hanya terjadi di tingkat pelaksana atau memiliki mata rantai yang lebih luas.

“Menteri adalah pimpinan tertinggi di kementerian. Karena itu KPK harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai yang diperiksa hanya pejabat bawah, sementara kemungkinan adanya pengetahuan atau keterlibatan di level atas tidak ditelusuri,” ujarnya.

Dia menilai KPK memiliki kewenangan memeriksa pihak yang keterangannya dibutuhkan dalam proses hukum, termasuk pejabat aktif apabila keterangannya berkaitan dengan perkara.

Muslim juga menyoroti sektor pertanahan yang menurutnya memiliki risiko korupsi karena berkaitan dengan aset bernilai besar dan proses administrasi yang melibatkan kepentingan pemerintah serta dunia usaha.

“Persoalan pertanahan ini jangan dianggap perkara administratif biasa. Kalau ada permainan dalam penerbitan atau pengurusan HGB, dampaknya bisa sangat besar karena menyangkut aset dan kepastian hukum atas tanah. KPK harus membongkar sampai ke akar-akarnya,” kata dia.

Desakan tersebut, menurut Muslim, juga berkaitan dengan perhatiannya terhadap persoalan mafia tanah. Pada 2024, dia pernah melaporkan dugaan mafia tanah di Lombok Timur kepada Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Satgas Mafia Tanah.

Muslim juga pernah mempersoalkan penerbitan HGB yang menurutnya bermasalah secara administratif dalam perkara lahan yang dikaitkan dengan pembangunan lapangan golf.

Karena itu, dia melihat OTT KPK di lingkungan ATR/BPN sebagai momentum untuk mengusut lebih jauh tata kelola pertanahan.

“Ini momentum bagi KPK untuk membersihkan sektor pertanahan. Kalau ada pejabat yang bermain, siapa pun orangnya harus diperiksa,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut empat tersangka merupakan pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini