Intime – KPK menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang itu ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik dalam OTT yang berlangsung pada Senin (14/9).
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Uang dengan nilai terbesar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto alias Gus Arif. Arif merupakan pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut disimpan dalam beberapa koper merah. Rinciannya berupa Rp31,86 miliar, 2.611.500 dollar Amerika Serikat, 1.974.500 dollar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
“Uang tunai di rumah ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing,” ujar Taufik.
KPK juga menemukan uang di tiga rumah lain. Sebanyak Rp896 juta diamankan dari rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari rumah Zimamanun Niam Aulawi, dan Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung.
Dalam OTT ini, total 19 orang diamankan. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, pihak swasta, serta pengemudi.
Sejumlah pejabat yang diamankan yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi, dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I Zimamanun Niam Aulawi.
Dari pihak Summarecon, KPK mengamankan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi, Finance Director Lidya Tjio, dan pengacara Yahya Rudy.
Usai pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka ialah Lampri, Sontang Coin, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September sampai 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

