KPK Bongkar Dugaan Korupsi Notifikasi Bank BUMN, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di lingkungan BUMN setelah menemukan keterlibatan perusahaan telekomunikasi pelat merah dalam kerja sama tersebut. Kasus yang berawal dari layanan pesan singkat (SMS) dan WhatsApp (WA) kepada nasabah itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidikan awalnya berfokus pada bank-bank milik negara. Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan keterkaitan erat dengan penyedia layanan telekomunikasi yang menjadi mitra pengiriman notifikasi kepada nasabah.

“Awalnya memang kami melihat dari sisi perbankan. Akan tetapi layanan SMS itu melibatkan provider-provider, sehingga penyidik juga mendalami peran BUMN di sektor telekomunikasi,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6).

Menurut dia, penggunaan layanan notifikasi perbankan tidak hanya menyangkut nasabah yang menggunakan nomor dari operator BUMN. Namun, karena kerja sama yang sedang didalami melibatkan perusahaan telekomunikasi milik negara, penyidikan sementara difokuskan pada lingkup tersebut.

Taufik menjelaskan, biaya notifikasi sebesar Rp750 per pesan merupakan bagian dari kerja sama antara bank BUMN dan perusahaan telekomunikasi pelat merah. KPK kini menelusuri mekanisme pengadaan, skema pembayaran, hingga potensi pelanggaran aturan dalam proses bisnis tersebut.

“Nanti akan kami update ketika ada perkembangan penyidikan. Ke depan akan ada sejumlah pemeriksaan untuk mendalami perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2026, KPK resmi membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di bank-bank BUMN dan perusahaan telekomunikasi negara. Meski belum menetapkan tersangka, lembaga antirasuah memastikan kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Pengadaan yang menjadi objek perkara mencakup layanan notifikasi transaksi perbankan melalui SMS dan WhatsApp yang digunakan jutaan nasabah setiap hari. KPK menduga proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani KPK pada sektor layanan digital dan telekomunikasi BUMN.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini