KPK Bongkar Kode ‘Malaikat’ di Kasus Imigrasi, Silmy Karim Diduga Terima Rp 100 Juta per Pekan

Intime – Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Para pelaku diduga memakai kode-kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan salah satu kode yang digunakan adalah istilah “malaikat”. Kode itu diduga merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6).

Tak hanya itu, KPK juga menemukan penggunaan istilah yang berkaitan dengan personel band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai aliran dana kepada pihak tertentu.

Menurut KPK, praktik pemerasan tersebut berlangsung secara sistematis sejak 2022 hingga 2026. Total uang yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

“Selama periode 2022-2026, para pihak menerima uang secara langsung maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ujar Setyo.

Uang hasil pemerasan itu diduga dibagikan setiap Jumat kepada sejumlah pihak. KPK menyebut Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Selain dibagikan, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, hingga mendirikan perusahaan towing guna menyamarkan asal-usul uang.

Berdasarkan analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas. Dari jumlah itu, hanya Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan Rp357 miliar diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim, mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat Direktorat Izin Tinggal. Mereka ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026.

Penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar berupa tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini