KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar, Muhadjir Effendy Ikut Diperiksa

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024. Kali ini, KPK memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, sebagai saksi pada Senin (18/5).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan karena Muhadjir pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

“Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Agama ad interim 2022,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Muhadjir diketahui sempat mengisi posisi Menteri Agama sementara saat Yaqut Cholil Qoumasmenunaikan ibadah haji. Kini, Muhadjir menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis.

KPK menduga Yaqut dan Ishfah menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20 ribu kuota tambahan haji periode 2023–2024. Kuota tersebut dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal aturan mengamanatkan 92 persen kuota diprioritaskan untuk jemaah reguler.

Kebijakan itu disebut membuat sekitar 8.400 calon jemaah reguler kehilangan kesempatan berangkat haji. Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini