KPK Buka Peluang Tetapkan PT Summarecon Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap HGB

Intime – KPK membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kemungkinan tersebut masih didalami penyidik. Salah satu yang akan ditelusuri ialah aliran uang serta kemungkinan penggunaan rekening perusahaan.

“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah, nah apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik, Rabu (16/9/2026).

Taufik mengatakan, sejauh ini fakta yang ditemukan penyidik baru menunjukkan adanya individu yang mengurus kepentingan atas nama Summarecon.

Namun, jika penyidik menemukan uang perusahaan digunakan untuk pengurusan tersebut dan perusahaan mendapatkan manfaat, KPK dapat mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menduga Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi. Erwin disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menyebut permintaan fee awal untuk pengurusan tersebut mencapai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon diduga hanya bersedia memberikan Rp1,5 miliar.

Uang Rp1,5 miliar itu diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang Rp200 juta tersebut diduga merupakan fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Adrianto, Erwin, Sontang Coin Manurung, serta sejumlah pihak lainnya. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini