spot_img

KPK Cecar Bos Maktour soal Dugaan Aliran Uang ke Pejabat Kemenag di Kasus Kuota Haji

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Terbaru, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

“Penyidik meminta konfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6).

Budi mengatakan dugaan pemberian uang tersebut penting untuk memperkuat sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

“Karena terkait dengan dugaan pemberian uang kepada pihak Kemenag ini sekaligus memperkuat bukti untuk unsur Pasal 2 Pasal 3 yaitu terkait dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi,” ujarnya.

KPK menduga keuntungan besar diperoleh sejumlah asosiasi dan PIHK setelah kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dari keuntungan tersebut, diduga terdapat aliran dana kepada oknum di Kemenag.

“Dan pada akhirnya kemudian ada dugaan pemberian sejumlah uang inilah dari para PIHK kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Budi.

Saat ini, penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses inisiasi perubahan kuota, mekanisme pembagian kuota tambahan, hingga distribusi kuota kepada pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Dari hasil penyidikan, KPK menduga para tersangka dan pihak terkait memperoleh keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah dari pengelolaan kuota haji khusus tambahan pada tahun 2024.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini