Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/6).
Setyo mengatakan informasi lebih lanjut dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Tunggu pernyataan resmi Jubir,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Budi menjelaskan pengurusan izin tinggal tersebut berkaitan dengan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
“Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, dia mengatakan tim KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi sejak kapan.
“Masih didalami, karena pascaperistiwa tertangkap tangan tentu para pihak yang ditangkap diperiksa. Nanti, kami akan dalami dari situ,” jelasnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

