spot_img

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

Intime – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berencana melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial pada Senin (6/7). Laporan itu diajukan menyusul putusan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Empat hakim yang akan dilaporkan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

“Betul,” kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (6/7).

Dodi menjelaskan, hakim Andi Saputra tidak ikut dilaporkan karena menyampaikan dissenting opinion dalam putusan. Menurut dia, Andi dinilai bersikap netral dan adil selama proses persidangan.

Menurut Dodi, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan. Salah satunya, majelis hakim dinilai membiarkan sidang berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah berakhir pada pukul 00.20 WIB.

Padahal, kata dia, kondisi kesehatan Nadiem saat itu sedang menurun. Persidangan juga berlangsung pada bulan Ramadan yang, menurut Dodi, seharusnya memperhatikan pembatasan waktu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026.

Selain itu, tim kuasa hukum menilai majelis hakim tidak menerapkan pengendalian waktu yang seimbang antara Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum selama persidangan.

Dodi juga mengkritik pertimbangan putusan yang disebut memiliki kemiripan signifikan dengan replik jaksa. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan timnya, sekitar 41 persen dari sampel 11 dari 20 halaman pertimbangan putusan terdeteksi menggunakan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Ia juga mempersoalkan penggunaan ajaran kausalitas Conditio Sine Qua Non dalam pertimbangan hukum, yang menurutnya telah lama ditinggalkan karena dinilai terlalu luas.

Selain itu, majelis hakim disebut mengabaikan keterangan saksi Roni Dwi Susanto dan Eko Rinaldo terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta dua Laporan Hasil Audit BPKP Tahun 2024 yang menyatakan tidak terdapat kemahalan harga. Putusan juga dinilai mengesampingkan keterangan ahli Agung Firman Sampurna dan affidavit Gatot Supiartono mengenai metodologi perhitungan kerugian negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem, disertai denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan pidana subsider lima tahun penjara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini