Intime – DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan meminta dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni diusut secara menyeluruh. Partai tersebut menilai peristiwa yang berujung pada meninggalnya dr. Icha menjadi alarm serius bagi perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Senin (6/7), DPP Bidang Kesehatan PDI Perjuangan menyebut peristiwa itu mengguncang rasa kemanusiaan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara dan berbagai pemangku kepentingan memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.
Kasus tersebut berawal dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ketika bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Dugaan tekanan yang dialami dokter tersebut kini menjadi sorotan publik.
PDI Perjuangan menilai dr. Icha telah menjalankan sumpah profesinya dengan memberikan pertolongan kepada pasien, termasuk mereka yang berada dalam kondisi kritis akibat gigitan ular berbisa. Namun, menurut partai itu, seorang tenaga medis justru diduga menghadapi tekanan dan beban psikologis ketika menjalankan tugas kemanusiaan.
Dalam pernyataannya, DPP Bidang Kesehatan PDI Perjuangan menyebut, “dr. Icha berhasil menyelamatkan nyawa pasien akibat bisa dari mulut ular, tetapi nyawanya sendiri tidak terselamatkan dari bisa yang keluar dari mulut manusia.”
Pernyataan tersebut disebut sebagai refleksi bahwa ancaman terhadap tenaga kesehatan tidak selalu datang dari risiko medis, tetapi juga dapat berasal dari tekanan verbal, penyalahgunaan kewenangan, dan hilangnya empati.
Menurut PDI Perjuangan, kasus ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan, baik di tingkat pemerintah, pemerintah daerah, rumah sakit, maupun institusi terkait.
Partai itu mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengusutan secara menyeluruh, transparan, dan independen terhadap seluruh rangkaian peristiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, PDI Perjuangan meminta penegakan kode etik apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
PDI Perjuangan juga mendorong evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan, termasuk penyediaan mekanisme pelaporan intimidasi, pendampingan hukum, dukungan kesehatan mental, serta jaminan bahwa tenaga kesehatan dapat bekerja tanpa tekanan nonmedis saat menjalankan profesinya.


