Intime – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta, resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027 senilai Rp82.889.198.794.375 atau sekitar Rp82,8 triliun.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Banggar DPRD DKI Jakarta pada Selasa (4/8) malam, setelah seluruh rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif dinyatakan rampung.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, meminta persetujuan seluruh anggota Banggar terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.
“Untuk absahnya saya tanyakan sekali lagi, apakah hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui?” tanya Suhud.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Banggar secara serempak.
Suhud menyampaikan, kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi penyusunan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027 sebelum memasuki tahapan penetapan.
“Sebelumnya kita ketahui bersama bahwa Badan Anggaran bersama eksekutif telah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027,” ujar Suhud.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU).
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada 28 Juli 2026, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna pada Rabu (12/8).

