Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan penyidikan dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus berjalan.
Komisi anti rasuah itu menegaskan tidak ada hambatan maupun intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh proses penyidikan mendapat dukungan penuh dari pimpinan lembaga antirasuah.
“Penyidikan perkara ini terus berjalan sesuai alat bukti yang diperoleh. Pimpinan mendukung penuh penanganannya,” kata Budi, Rabu (5/8).
Budi menjelaskan, penyidik terus melengkapi alat bukti, termasuk melalui penggeledahan di kediaman Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada 14 Juli 2026 dan pemeriksaannya dua hari kemudian.
“Setiap tindakan penyidikan dilakukan untuk melengkapi alat bukti agar perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, mantan Pengendali Teknis BPK Sumsel Titin Rita Lestari, serta beberapa pihak lain dari unsur swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan perkara bermula dari temuan audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut diduga kemudian diupayakan untuk diubah melalui pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Menurut KPK, dalam proses negosiasi, muncul permintaan dana sekitar Rp1,6 miliar yang disebut akan digunakan untuk mengubah hasil audit. Penyidik juga menduga telah terjadi penyerahan uang secara bertahap kepada sejumlah pihak, dan aliran dana tersebut masih terus ditelusuri.
Selain memeriksa para saksi, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, dan satu unit kendaraan untuk mendukung pembuktian perkara.

