Menkeu Purbaya: Saya Tak Campur Tangan, Tapi Siap Copot Jika Terbukti

Intime – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dirinya tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan kasus suap yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara yang melibatkan Bos Blueray Cargo, John Field.

Purbaya menegaskan, seluruh proses hukum harus dihormati dan dirinya memilih menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah administratif. Namun ia tidak menutup kemungkinan pencopotan jabatan apabila yang bersangkutan terbukti bersalah di pengadilan.

“Kalau persidangan saya nggak akan ikut campur, saya lihat saja hasilnya. Kalau terbukti bisa saja (dicopot),” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5).

Ia juga menegaskan sikap tegas bahwa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran seharusnya dicopot dari jabatannya. Pernyataan itu sekaligus merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya ketegasan terhadap pimpinan Bea Cukai yang dianggap tidak optimal dalam bekerja.

“Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya,” tegasnya.

Meski demikian, Purbaya mengakui komunikasi dengan jajaran Ditjen Bea Cukai tetap berjalan normal. Ia menyebut tidak membahas substansi dugaan kasus yang kini menjadi perhatian publik.

“Kan saya sama Pak Jaka juga komunikasi setiap hari, tapi saya tidak ikut campur soal itu. Saya tunggu hasil pengadilan saja,” katanya.

Di sisi lain, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat turut mengungkap fakta baru. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya pertemuan antara Djaka Budhi Utama dan terdakwa kasus dugaan suap Bos Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 22 Juli 2025.

Fakta tersebut muncul dalam kesaksian pejabat internal Bea Cukai, yang mengaku mendapat instruksi untuk memfasilitasi pertemuan antara sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat Ditjen Bea dan Cukai dan pihak swasta.

Jaksa juga menggali kronologi pertemuan tersebut dalam persidangan, yang semakin memperkuat sorotan publik terhadap dugaan praktik tidak wajar di lingkungan kepabeanan.

Namun hingga kini, seluruh pihak yang disebut masih berstatus dalam proses hukum, dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini