Mulai 1 Juni, Negara Kunci Devisa Ekspor: Seluruh Dolar Hasil SDA Wajib Pulang ke Indonesia

intime – Pemerintah resmi memperketat aturan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) mulai 1 Juni 2026. Melalui kebijakan baru ini, seluruh devisa hasil ekspor sektor SDA wajib dibawa kembali ke Indonesia dan ditempatkan di sistem perbankan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewajiban repatriasi DHE kini berlaku penuh bagi eksportir SDA.

DHE SDA wajib masuk ke Indonesia dengan kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu (31/5).

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh DHE pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE selama tiga bulan.

Pemerintah juga mengunci penempatan dana tersebut hanya melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara,” ujar Purbaya.

Selain itu, pemerintah membatasi konversi DHE dari valuta asing ke rupiah maksimal 50 persen untuk menjaga likuiditas devisa di dalam negeri.

“Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%,” tegasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat cadangan devisa dan menopang stabilitas rupiah di tengah dinamika pasar global. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mulai menjalankan sistem ekspor satu pintu secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan masa adaptasi kepada pelaku usaha sebelum kebijakan diterapkan penuh.
“Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga.

Pemerintah menargetkan sistem ekspor satu pintu dapat berlaku penuh paling lambat pada 1 Januari 2027 setelah melalui tahapan evaluasi dan penyesuaian.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini