Nama Ketua DPRD Pati Berkali-kali Muncul di Sidang, Kuasa Hukum Sudewo Minta Dihadirkan sebagai Saksi

Intime – Tim kuasa hukum terdakwa Sudewo meminta majelis hakim menghadirkan Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurut kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, nama Ali berkali-kali muncul dalam keterangan para saksi sehingga keterangannya dinilai penting untuk menguji dan mengungkap fakta secara menyeluruh di persidangan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang yang menghadirkan Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, Kepala Desa Boto Jebul Lukito, serta tiga calon perangkat desa, yakni Ahmad Wiroto, Suparmin, dan Suyono.

Indra mengatakan, selama persidangan sejumlah saksi berulang kali menyebut nama Ali Badruddin, namun hingga kini yang bersangkutan belum dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

“Ada saksi-saksi yang selalu disebut oleh banyak saksi, tetapi tidak dihadirkan oleh jaksa. Itu yang kami minta kepada majelis untuk dihadirkan karena persidangan tujuannya menggali fakta yang sebenar-benarnya, bukan hanya untuk kepentingan menghukum seseorang,” kata Indra usai sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/8).

Menurutnya, meski jaksa menilai keterangan saksi tersebut belum tentu relevan dengan dakwaan, pihak pembela berpandangan kesaksiannya dapat memberikan gambaran utuh mengenai perkara yang sedang diperiksa.

“Mungkin bagi penuntut umum tidak dianggap relevan dengan yang didakwakan. Tapi kalau disebut, barangkali berguna bagi kami. Sehingga mohon dipertimbangkan,” ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim meminta tanggapan jaksa penuntut umum KPK. Namun, jaksa belum dapat memastikan apakah Ali Badruddin akan dihadirkan sebagai saksi.

“Kami belum bisa memutuskan sekarang karena relevansi keterangan saksi menurut kami adalah apakah dapat mendukung pembuktian atas surat dakwaan,” ujar jaksa KPK.

Dalam sidang sebelumnya, Kepala Desa Kayen Agus Riyanto mengaku pernah menyampaikan informasi mengenai rencana pengisian perangkat desa kepada Ali Badruddin. Menurut Agus, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kepala Desa Srikaton, Sumali.

Agus juga mengungkapkan bahwa pada Januari 2026 dirinya bersama Sumali diundang bertemu Ali Badruddin. Dalam pertemuan itu, Ali disebut menanyakan perkembangan atau pembaruan terkait rencana pengisian perangkat desa.

Selain Ali Badruddin, tim kuasa hukum juga meminta majelis menghadirkan Camat Jaken, Tri Agung, sebagai saksi. Menurut Indra, kedua saksi tersebut diperlukan agar seluruh rangkaian peristiwa yang telah terungkap dari para saksi dapat diuji langsung di persidangan.

Dalam persidangan yang sama, Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo mengaku mengetahui adanya rencana pengisian perangkat desa tahun 2026 melalui pertemuan yang dipimpin Sumarjono dan Sukarjan. Ia menyebut calon perangkat desa diminta menyiapkan uang Rp165 juta untuk mengikuti proses tersebut.

Dasar kemudian menawarkan kesempatan itu kepada tiga warganya, yakni Ahmad Wiroto, Suparmin, dan Suyono. Ketiganya disebut bersedia mengikuti seleksi dan menyerahkan uang karena khawatir pengisian perangkat desa tidak lagi dibuka hingga 2030.

Namun, Dasar mengakui tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Sudewo mengenai informasi tersebut. Ia hanya berasumsi uang itu akan diserahkan kepada “atasan” yang dalam pikirannya adalah bupati.

Sementara itu, Kepala Desa Boto Jebul Lukito mengaku menolak mengikuti mekanisme tersebut karena adanya permintaan sejumlah uang.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini