Negara Tak Boleh Kalah dari Judol, 200 Ribu Anak Indonesia Sudah Terpapar

Intime – Maraknya praktik judi online (judol) yang telah menyeret hampir 200 ribu anak Indonesia dinilai menjadi ancaman serius yang tidak boleh dianggap biasa. Pemerintah diminta bergerak lebih keras karena negara tidak boleh kalah melawan jaringan judi daring yang terus menyasar generasi muda.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan, praktik judol harus diperlakukan sebagai musuh bersama yang wajib diberantas hingga ke akar jaringan.

“Sebanyak 200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” kata Rudianto, Jumat (15/5).

Dia menilai pemerintah perlu menunjukkan ketegasan dengan menutup seluruh situs, aplikasi, hingga platform digital yang diduga menjadi bagian dari sindikat judi online. Menurutnya, jangan sampai muncul kesan negara kalah atau melakukan pembiaran karena masih banyak situs judol yang bebas beroperasi.

Anggota Fraksi NasDem DPR RI itu menyatakan, data paparan judi online pada anak merupakan sinyal darurat bagi masa depan Indonesia. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi pelaku judi daring untuk berkembang di Tanah Air.

Rudianto juga menyoroti pengungkapan aparat kepolisian terhadap ratusan warga negara asing yang diduga terlibat jaringan judi online. Ia meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi terus dikembangkan hingga membongkar aktor utama dan aliran sindikatnya.

Selain penindakan hukum, ia meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada anak dan remaja mengenai bahaya judi online. Sebab, kecanduan judol dinilai bisa merusak mental generasi muda hingga memicu tindakan kriminal.

“Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya bahkan masih berusia di bawah 10 tahun.

Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman judi daring yang kian masif.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini