Noel Warning Prabowo: Rupiah Terpuruk, IHSG Babak Belur, ‘Reformasi 98 Jilid II’ Bisa Meledak

Intime – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel melontarkan peringatan keras kepada Presiden Prabowo Subianto. Mantan aktivis 1998 itu mengaku mencium potensi gejolak politik besar yang bisa mengancam stabilitas pemerintahan dalam waktu dekat.

Menurut Noel, periode Juni hingga Juli 2026 berpotensi menjadi titik krusial karena berbagai elemen masyarakat disebut telah menyelesaikan konsolidasi dan hanya menunggu satu pemicu untuk turun ke jalan.

“Saya coba ingatkan Pak Prabowo, dalam bulan Juni-Juli ini akan ada peristiwa besar, ada eskalasi politik yang ujungnya adalah menggulingkan pemerintahan Prabowo,” kata Noel usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

Noel menyebut konsolidasi berbagai kelompok masyarakat telah berlangsung dan mencapai tahap matang. Mulai dari mahasiswa, buruh, hingga kelompok masyarakat sipil disebut sudah berada dalam satu frekuensi.

“Konsolidasi ini sudah selesai dan sudah matang. Tinggal satu pemicu. Dan 98 jilid 2 akan terjadi tidak lama lagi,” ujarnya.

Mantan aktivis reformasi itu menilai pemerintah perlu lebih peka terhadap kondisi ekonomi yang semakin membebani masyarakat. Ia menyoroti pelemahan rupiah terhadap dolar AS serta merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebagai sinyal awal potensi gejolak sosial yang lebih besar.

“Kalau Pak Prabowo tidak peka terhadap kejadian ini, dolar semakin tinggi, IHSG juga sudah babak belur. Itu salah satu indikator bahwa ke depan ada gejolak sosial yang dipicu gejolak ekonomi,” tegasnya.

Di tengah peringatan tersebut, Noel juga memastikan menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain pidana penjara, Noel dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti Rp3,4 miliar subsider satu tahun penjara.

“Saya menerima vonis ini. Dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi menjadi pejabat,” kata Noel.

Ia menegaskan tidak akan mengajukan banding karena menganggap putusan hakim telah mempertimbangkan aspek hukum secara adil. Sementara terkait sikap jaksa yang masih menyatakan pikir-pikir, Noel menilai hal tersebut merupakan hak penuntut umum dalam proses hukum.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
- Advertisement -spot_img