Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan pajak hiburan sebesar 10 persen tidak hanya dikenakan pada olahraga padel, tetapi juga mencakup jenis olahraga lainnya.
“Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena (pajak),” ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (5/7).
Dikatakan Pramono, pengenaan pajak hiburan tidak hanya diterapkan di Jakarta, namun juga di berbagai kota lainnya sesuai aturan perundang-undangan.
Saat ini, Pemprov DKI sedang mendalami lebih lanjut penerapan kebijakan ini.
“Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulutangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena, masa ini gak kena, apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,” ucap Pramono.
Sekadar diketahui, mulai tahun 2025 sejumlah fasilitas olahraga di Jakarta dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257/2025.
Tarif pajak yang dikenakan yakni sebesar 10 persen dan berlaku untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan layanan melalui platform digital.