Pakar Ingatkan KPK Jangan Berhenti di Administrasi, Dugaan Pidana Raja Juli Harus Diusut

Intime – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menolak laporan gratifikasi terkait dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni dinilai tidak menghapus kewajiban lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tetap harus diproses meskipun uang yang diterima telah dikembalikan atau dilaporkan kepada KPK.

“Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan,” kata Fickar, Minggu (19/7).

Menurutnya, dugaan penerimaan uang tersebut dapat dikaji sebagai tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk suap maupun gratifikasi. Karena itu, KPK dinilai perlu melanjutkan proses hukum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi penyelenggara negara.

Fickar mengingatkan, penegakan hukum yang konsisten penting agar tidak muncul persepsi bahwa pejabat publik dapat terbebas dari proses pidana hanya dengan mengembalikan uang yang diterima.

“KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, agar ada efek penjeraan dan tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menyatakan laporan gratifikasi terhadap Raja Juli Antoni tidak dapat diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ujar Aminuddin, Jumat (17/7).

Penolakan tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diterima apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan atau penyidikan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Dengan demikian, dugaan penerimaan amplop oleh Raja Juli yang berkaitan dengan perkara dugaan suap Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dinilai akan ditangani melalui jalur penyidikan, bukan mekanisme pelaporan gratifikasi.

Di sisi lain, KPK memastikan penyidikan perkara dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi masih terus berjalan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik akan memanggil setiap pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Terkait perkembangan penyidikan dugaan suap jabatan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, penyidikannya masih terus berprogres,” kata Budi.

Ia menambahkan, hasil verifikasi laporan gratifikasi telah disampaikan kepada Raja Juli Antoni. Namun, substansi hasil verifikasi tersebut tidak dapat dipublikasikan karena merupakan bagian dari proses internal KPK.

Pernyataan Fickar menambah dorongan agar KPK tidak berhenti pada aspek administrasi pelaporan gratifikasi, melainkan menuntaskan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penerimaan uang yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini