Pemerintah Lunasi Utang BLBI Rp 218 T, Ekonom Defiyan Cori: Dasar Hukumnya Apa?

Intime – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mempertanyakan dasar hukum pemerintah melunasi utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp 218,3 triliun.

Defiyan juga mempertanyakan penggunaan surplus BI untuk membayar kewajiban pemerintah tersebut. Dia menilai mekanisme pelunasan perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, termasuk kaitannya dengan kewajiban para obligor BLBI.

“Nyaman betul rasanya jika memiliki utang yang menunggak, lalu karena krisis moneter dan ekonomi dapat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI/Negara). Setelah sekian lama diberikan BLBI dan tentu ada perputaran uang BLBI itu pada penerimanya. Tiba-tiba dapat lagi kesenangan dari pemerintah, utang BLBI tersebut diunasi pemerintah,” kata Defiyan, Rabu (23/9).

Dia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam kebijakan pelunasan tersebut. Defiyan menyebut dugaan political bargaining dan mempertanyakan kemungkinan adanya komisi, meski dia tidak menyertakan bukti atas dugaan tersebut.

Selain itu, Defiyan mempertanyakan apakah para obligor BLBI pada akhirnya tetap diwajibkan membayar kewajibannya kepada negara.

“Pada posisi inilah publik meragukan obligor BLBI membayar cicilan utangnya atau adanya kongkalikong dan hidden agenda para pihak,” ujarnya.

Defiyan meminta pemerintah tidak menghentikan penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI meski utang pemerintah kepada BI sudah dilunasi.

“Pemerintah harus bisa berlaku, seperti halnya, perlakuan pada debitur kecil di perbankan umum yang dikejar-kejar tukang tagih utang (debt collector) jika menunggak! Jangan karena hutang ke BI telah lunas, lalu dibiarkan saja para obligor itu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah melunasi utang obligasi BLBI kepada BI sebesar Rp218,3 triliun. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Utang tersebut berasal dari obligasi yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis keuangan 1997-1998.

Suahasil menjelaskan pembayaran dilakukan secara bertahap melalui APBN. Pembayaran terakhir menggunakan PNBP yang bersumber dari sisa surplus BI. Menurut dia, surplus BI yang disetorkan ke kas negara dicatat sebagai PNBP dan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah.

Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, pemerintah tetap menagih kewajiban para obligor dan debitur BLBI. Penagihan dilakukan melalui Kementerian Keuangan, terutama DJKN dan PUPN.

Suahasil menegaskan pelunasan Rp 218,3 triliun tersebut merupakan penyelesaian hubungan utang antara pemerintah dan BI, bukan penghapusan kewajiban para obligor atau debitur kepada negara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini