Intime – Penertiban rumah dinas milik PAM Jaya di kawasan Bendungan Hilir kini memasuki tahap akhir. Hal ini dipastikan setelah digelarnya rapat koordinasi lanjutan pada pagi hari yang membahas penyelesaian proses penataan aset tersebut.
Komisaris Utama PAM Jaya, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan seluruh tahapan penertiban telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari aspek dasar hukum, kejelasan status aset, hingga proses sosialisasi dan pemberian peringatan kepada pihak terkait telah dilakukan secara menyeluruh.
“Seluruh proses dipastikan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari dasar hukum, status aset, hingga tahapan sosialisasi dan peringatan,” ujar Prasetyo, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (29/4).
Ia menegaskan, langkah penertiban ini dilakukan secara tertib dan transparan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada para penghuni. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan proses berjalan kondusif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa penataan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset milik PAM Jaya agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keandalan layanan air minum bagi warga Jakarta.
“Semua dilakukan secara tertib, transparan, dan mengedepankan pendekatan humanis demi memastikan aset dimanfaatkan optimal untuk kepentingan publik serta menjaga keandalan layanan air minum Jakarta,” pungkasnya.

