Pramono Pasang Target 24 Jam, Jakarta Jadi Laboratorium Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak

Intime – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi ditunjuk sebagai daerah percontohan nasional dalam penyelenggaraan layanan terpadu bagi perempuan dan anak. Penunjukan ini disertai target tegas dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar setiap laporan yang masuk mendapat penanganan awal maksimal dalam waktu 24 jam.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan lintas instansi yang melibatkan sejumlah kementerian, Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).

Pramono menegaskan keberhasilan program tidak hanya diukur dari kecepatan respons, tetapi juga kemampuan menghadirkan layanan yang terintegrasi dari proses pengaduan, perlindungan, hingga pemulihan korban.

“Yang tidak kalah penting adalah integrasi layanan secara menyeluruh agar pelayanan berjalan utuh, didukung digitalisasi sistem, serta keberlanjutan pendampingan bagi korban yang membutuhkan,” kata Pramono.

Penunjukan Jakarta sebagai proyek percontohan dinilai relevan karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi. Data Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat jumlah korban mencapai 2.041 orang pada 2024 dan meningkat menjadi 2.269 orang pada 2025. Hingga 1 Juni 2026, jumlah korban yang tercatat telah mendekati 1.000 orang.

Menurut Pramono, layanan terpadu ini akan memastikan korban memperoleh akses bantuan sesuai kebutuhan, mulai dari pengaduan, perlindungan keamanan, layanan kesehatan, pendampingan hukum, hingga pemulihan sosial. Sistem digital juga akan diperkuat untuk mempercepat koordinasi antarinstansi.

“Kami siap menjadikan program ini sebagai role model pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak. Saya berharap program ini memberi manfaat bagi masyarakat Jakarta sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menjelaskan Jakarta dipilih karena memiliki kesiapan infrastruktur layanan dan kapasitas kelembagaan yang relatif lengkap.

“Sebagai ibu kota dan pusat aktivitas nasional, Jakarta memiliki dinamika sosial yang tinggi serta tantangan perlindungan yang merepresentasikan kompleksitas permasalahan nasional,” ujar Arifah.

Saat ini Jakarta telah memiliki berbagai kanal pengaduan gratis, mulai dari Hotline 24 Jam PPPA, Call Center 112, Pos SAPA di RPTRA, hingga platform PUSPA. Seluruh layanan tersebut akan menjadi bagian dari ekosistem perlindungan terpadu yang diharapkan dapat menjadi model nasional.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini