Intime – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara meski Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemprov DKI memastikan seluruh administrasi pemerintahan tetap berjalan dengan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, (13/5).
Pramono menegaskan putusan MK tidak mengubah mekanisme pemerintahan yang selama ini dijalankan Pemprov DKI. Seluruh dokumen dan aktivitas birokrasi masih menggunakan nomenklatur DKI Jakarta hingga terbit Keppres pemindahan ibu kota.
“Penggunaan DKI tetap digunakan sampai kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota,” ujarnya.
Menurut Pramono, sikap Pemprov DKI sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan ketentuan konstitusional yang berlaku saat ini.
“Keputusan MK itu memang sudah kami jalankan selama ini,” tegasnya.
Pemprov DKI memilih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengeksekusi perubahan status administrasi Jakarta.

