Purbaya Dicopot, Jalan Pramono Terbitkan Jakarta Bond Makin Terbuka

Intime – Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa oleh Suahasil Nazara dinilai bisa membuka peluang baru bagi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mendorong penerbitan obligasi daerah atau Jakarta Bond.

Pemerhati Sosial dan Kebangsaan Sugiyanto Emik menilai, perubahan pimpinan Kementerian Keuangan dapat menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk kembali membahas rencana pembiayaan pembangunan melalui obligasi daerah.

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026). Suahasil menggantikan Purbaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan 2024–2029.

Pergantian itu menjadi perhatian karena sebelumnya Purbaya sempat mempertanyakan urgensi penerbitan Obligasi Daerah Jakarta. Purbaya menilai, apabila kondisi keuangan Pemprov DKI masih kuat, rencana menambah utang melalui obligasi perlu dihitung secara matang.

Meski mempertanyakan urgensinya, Purbaya tidak menutup pintu bagi rencana tersebut. Pemprov DKI tetap dipersilakan menerbitkan obligasi apabila memang dibutuhkan dan dilakukan secara hati-hati.

Sugiyanto menyebut, sikap Purbaya tersebut menunjukkan bahwa peluang Jakarta Bond sebenarnya belum tertutup.

“Rencana penerbitan Obligasi Daerah di Jakarta bukanlah hal baru. Gagasan tersebut sudah pernah muncul sejak era Gubernur Fauzi Bowo,” tulis Sugiyanto dalam pandangannya, Selasa (15/9).

Menurutnya, obligasi daerah juga telah digunakan di berbagai negara sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Karena itu, Jakarta tidak seharusnya hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Namun, penerbitan obligasi bukan berarti Pemprov DKI bebas menambah utang. Ada sejumlah mekanisme dan persyaratan yang wajib dipenuhi.

Dasar hukum penerbitan Obligasi Daerah antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pasal 157 ayat (4) UU tersebut mengatur bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

Aturan itu juga diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Obligasi Daerah dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman, dan penyertaan modal kepada BUMD sesuai ketentuan.

Sugiyanto mendukung rencana Pramono menerbitkan Obligasi Daerah Jakarta. Namun, dukungan itu diberikan dengan syarat dana yang dihimpun digunakan untuk pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Menurut dia, Pemprov DKI harus menjelaskan secara terbuka proyek yang akan dibiayai, nilai investasi, manfaat proyek, sumber pembayaran kembali, hingga risiko utang.

Hal itu penting karena rencana Jakarta Bond disebut memiliki nilai sekitar Rp5,2 triliun.

“Jangan sampai Obligasi Daerah diterbitkan hanya karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kemampuan untuk berutang,” tulisnya.

Di sisi lain, rencana tersebut juga tidak seharusnya langsung ditolak hanya karena kondisi keuangan Jakarta saat ini masih kuat. Semua keputusan harus didasarkan pada kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal, manfaat ekonomi, risiko utang, serta kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Sugiyanto menilai pergantian Purbaya oleh Suahasil berpotensi membuka babak baru pembahasan Jakarta Bond. Pemprov DKI dapat memanfaatkan momentum itu untuk menyampaikan kebutuhan pembiayaan pembangunan secara lebih rinci kepada Menteri Keuangan yang baru.

Namun, dia mengingatkan bahwa pergantian menteri tidak otomatis membuat Obligasi Daerah Jakarta langsung disetujui.

“Perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan dapat membuka ruang komunikasi dan pembahasan baru antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tulisnya.

Dalam konteks itu, istilah “ngepot” digunakan untuk menggambarkan kemungkinan rencana Jakarta Bond bergerak lebih cepat. Bukan berarti penerbitannya dilakukan terburu-buru atau mengabaikan aturan.

Rencana obligasi sekitar Rp5,2 triliun berpeluang berjalan lebih cepat apabila Pemprov DKI mampu menjelaskan alasan penerbitan, manfaat proyek, risiko keuangan, dan kemampuan pembayaran kembali secara meyakinkan.

Sebaliknya, jika proyek yang dibiayai tidak jelas, perencanaannya belum matang, atau berpotensi membebani keuangan daerah, rencana tersebut harus dikaji ulang.

Sugiyanto juga menilai DPRD DKI Jakarta perlu mengoptimalkan fungsi pengawasan. Penerbitan obligasi tidak boleh hanya menjadi kebijakan Pemprov DKI, tetapi harus melalui proses transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pada akhirnya, persoalan utama Jakarta Bond bukan sekadar boleh atau tidak boleh menerbitkan utang. Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk apa dana digunakan, proyek apa yang dibiayai, siapa yang bertanggung jawab, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat Jakarta.

Karena itu, Pemprov DKI tidak cukup hanya berharap pada pergantian Menteri Keuangan. Pemprov harus membuktikan bahwa Obligasi Daerah merupakan kebutuhan pembangunan, bukan sekadar cara memperoleh tambahan dana.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini