Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Hal itu disampaikan Budi saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9).
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi.
Selain Fahd, KPK juga membenarkan telah mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” ujar Budi saat ditanya mengenai Arif.
Sebelumnya, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB. Dalam operasi itu, sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Beberapa pihak yang turut diamankan yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK belum menetapkan status hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan. Budi menyebut, mereka masih menjalani pemeriksaan awal untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
KPK selanjutnya akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan serta siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

