Intime – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kembali memperoleh pembiayaan.
Menurut Misbakhun, banyak pelaku UMKM yang sebenarnya masih produktif, namun tidak bisa mengakses kredit karena memiliki catatan tunggakan lama dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin (15/6).
Ia mengatakan kondisi tersebut berisiko mendorong pelaku usaha mencari sumber pendanaan alternatif dengan biaya yang lebih mahal dan risiko yang lebih besar.
Melalui revisi UU P2SK, kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM diperluas. Jika sebelumnya hanya berlaku bagi bank-bank BUMN, kini kebijakan tersebut juga mencakup Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.
Misbakhun menegaskan kebijakan itu bukan sekadar menghapus kewajiban utang, melainkan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang masih memiliki prospek untuk kembali masuk ke sistem keuangan formal.
“Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya,” ujarnya.
Politikus Golkar itu juga meminta OJK segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas dan mudah diterapkan. Menurutnya, kecepatan implementasi menjadi faktor penting agar manfaat revisi UU P2SK dapat segera dirasakan masyarakat.
Ia mengingatkan agar prosedur yang diterapkan tidak menyulitkan pelaku UMKM yang ingin kembali mengakses pembiayaan.
“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” tegasnya.
Misbakhun berharap perluasan kebijakan tersebut dapat membantu lebih banyak pelaku UMKM bangkit dan memperkuat kontribusi sektor usaha kecil terhadap perekonomian nasional.


