Intime – Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan Polri bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik penyelundupan. Satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026 itu berhasil mengungkap sejumlah kasus impor ilegal dengan potensi penyelamatan keuangan negara hampir Rp1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan yang merugikan negara.
“Ini merupakan komitmen nyata Polri untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai hukum,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (28/6).
Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan pada 15-16 April 2026 di Jakarta Utara dan Sidoarjo. Dalam operasi itu, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan ponsel Android bekas, beserta suku cadang, LCD, baterai, dan komponen lainnya dengan nilai mencapai Rp250 miliar. Polisi juga mengamankan 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan distribusi dan jalur masuk barang ilegal dari China.
Tak hanya itu, Satgas juga menggerebek dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, dan menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, serta cabai kering yang diduga diimpor tanpa dokumen resmi dari China, India, dan Belanda. Nilai perputaran usaha dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas mengungkap impor ilegal pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dua tersangka berinisial ZT dan SB ditangkap, sementara 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar disita.
“Total transaksi impor ilegal yang dilakukan kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar,” ungkap Ade.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset hasil kejahatan disita, di antaranya tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero, serta aset lain dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Ade menjelaskan, Satgas Gakkum Penyelundupan menyasar seluruh bentuk penyelundupan ekspor maupun impor ilegal, termasuk penyelundupan sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup. Modus yang paling sering ditemukan antara lain under invoicing, under accounting, dan misdeclaration untuk mengelabui pengawasan.
Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Keuangan menggunakan seluruh kewenangan untuk menghentikan praktik penyelundupan yang selama ini menjadi salah satu penyebab kebocoran keuangan negara.
“Gunakan segala wewenang yang ada pada Anda untuk menghentikan penyelundupan,” tegas Prabowo dalam arahannya di Kejaksaan Agung RI.


