Intime – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo, menegaskan dirinya tidak pernah menerima suap maupun memerintahkan praktik jual beli jabatan. Menurutnya, hingga persidangan berjalan, belum ada satu pun kesaksian yang secara langsung menghubungkan dirinya dengan dugaan penerimaan uang.
Pernyataan itu disampaikan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/8).
Dalam persidangan, Kepala Desa Tamansari, Gus Amin, mengungkapkan bahwa pada Januari 2026 dua calon perangkat desa, Eko Hermawanto dan Navian Nafis Nugroho, masing-masing menyerahkan uang Rp165 juta kepada Sumarjiono dan Sukarjan. Gus Amin mengaku menyaksikan langsung penyerahan uang tersebut di Balai Desa Tamansari.
Menanggapi kesaksian itu, Sudewo menegaskan praktik tersebut bukan bagian dari kebijakan yang diterapkannya saat menjabat Bupati Pati. Ia menilai anggapan bahwa pengisian perangkat desa selalu menggunakan uang muncul karena kebiasaan pada periode sebelumnya.
“Di era saya sudah baru. Tidak pakai uang, sama sekali tidak pakai uang. Seleksinya fair. Siapa yang nilainya paling tinggi, dialah yang lolos dan dilantik. Bukan karena dekat dengan saya,” tegas Sudewo.
Ia juga membantah pernah membuat pernyataan di media sosial yang menyebut pengisian perangkat desa dipusatkan di pemerintah kabupaten.
“Saya minta dicari TikTok itu. Kalau memang ditemukan, saya bayar Rp5 juta pakai uang pribadi saya. Saya yakin tidak pernah membuat TikTok seperti itu,” ujarnya.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan jaksa memang menjelaskan adanya penyerahan uang kepada pihak tertentu. Namun, menurutnya, tidak ada satu pun yang menyatakan uang tersebut diterima atau diperintahkan oleh Sudewo.
“Belum ada saksi yang mengaku menerima arahan, mendengar perintah, ataupun berkomunikasi langsung dengan Pak Sudewo terkait pengisian perangkat desa. Nama beliau hanya dicatut dan dikaitkan berdasarkan asumsi para saksi,” kata Yupen.
Ia juga menilai dakwaan perlu dicermati karena para saksi mengaku menyerahkan uang secara sadar, sementara dakwaan jaksa menggunakan konstruksi dugaan pemerasan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi, terdiri atas Kepala Desa Tamansari Gus Amin, Eko Hermawanto, Navian Nafis Nugroho, Kepala Desa Sumberejo Susanto, serta Nano Sunaryo dan Mifta Artanti dari Desa Sumberejo.

