spot_img

Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Taba Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke KPK

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus 2023-2024, Asrul Azis Taba. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengajuan tersebut. Menurut dia, permohonan yang disampaikan oleh Asrul saat ini tengah dipelajari oleh penyidik.

“Benar, kami mengonfirmasi bahwa telah menerima permohonan terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6).

Budi menjelaskan, alasan yang disampaikan oleh Asrul dalam permohonan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

“(Alasannya) kondisi kesehatan,” ujar Budi.

KPK, kata dia, akan terlebih dahulu melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan. Selain alasan yang diajukan pemohon, penyidik juga akan melihat kondisi objektif yang mendasari permohonan tersebut serta kebutuhan proses penegakan hukum yang masih berjalan.

“Penilaian akan dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang relevan, termasuk alasan yang diajukan pemohon, kondisi objektif yang mendasarinya, serta kebutuhan proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.

Ia menegaskan, keputusan terkait diterima atau tidaknya permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Menurut Budi, penahanan terhadap seorang tersangka merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas pemeriksaan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Karena itu, setiap permohonan yang diajukan oleh tersangka akan dipertimbangkan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Budi menambahkan, KPK juga menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi para tahanan sesuai standar yang berlaku. Setiap keputusan yang diambil penyidik, kata dia, tetap mengedepankan prinsip due process of law dengan memperhatikan aspek kemanusiaan serta kondisi kesehatan tersangka.

“Dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, kondisi kesehatan yang bersangkutan, serta kepentingan penanganan perkara agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal,” tutur Budi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini