Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan setelah Jadi Tersangka

Intime – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menonaktifkan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik.

“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6).

Agus menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia meminta seluruh jajaran Kementerian Imipas mendukung proses penyidikan secara kooperatif.

Menurut Agus, kasus yang menjerat Silmy menjadi momentum bagi institusinya untuk melakukan pembenahan internal, khususnya dalam memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kementerian Imipas, lanjut Agus, akan memberikan akses penuh kepada penyidik KPK terhadap data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi. Selain Silmy, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.

Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa unsur-unsur pidana dalam kedua pasal tersebut telah terpenuhi. KPK juga mengungkap bahwa nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, kendaraan roda empat dan roda dua, serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini