Intime – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dikabarkan telah dijemput dan diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (3/6) dini hari.
Informasi tersebut diperoleh dari sumber di lingkungan Kejaksaan Agung yang menyebut penjemputan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta Pusat.
“Iya benar, Dadan sudah dijemput dan diperiksa,” ujar sumber tersebut, Rabu (3/6).
Menurut informasi yang dihimpun, penjemputan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, bertepatan dengan operasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejagung di kantor BGN.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry dalam keterangan tertulis.
Langkah penyidikan ini langsung menyita perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Pergantian pimpinan tersebut diumumkan pada Selasa (2/6) malam oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Selain Dadan, dua wakil kepala BGN juga turut diberhentikan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas perkantoran BGN sempat terganggu. Sejumlah pegawai terlihat menunggu di area lobi dan halaman gedung karena akses ke kantor dibatasi selama proses penggeledahan berlangsung. Gerbang kantor juga sempat ditutup oleh petugas.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa. Penyidik juga belum menjelaskan barang bukti apa yang tengah dicari dalam operasi tersebut.
Timing penggeledahan yang berdekatan dengan pergantian pimpinan BGN memunculkan berbagai spekulasi. Namun, belum ada keterangan resmi yang mengaitkan pencopotan Dadan dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa pergantian pimpinan BGN merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga setelah sekitar satu setengah tahun pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Evaluasi dilakukan berdasarkan pemantauan pemerintah, masukan kementerian terkait, serta respons masyarakat sebagai penerima manfaat program.
Menariknya, BGN dan Kejaksaan Agung sebelumnya justru menjalin kerja sama pengawasan Program Makan Bergizi Gratis. Pada Maret 2026, kedua lembaga menandatangani kerja sama untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Sampai saat ini, belum dapat dipastikan apakah penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Dadan berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis atau perkara lain yang sedang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung. Kejagung disebut akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara resmi setelah proses penyidikan lebih lanjut dilakukan.

