Insentif Darurat! Bea Masuk LPG Dipangkas 0%, Pemerintah Selamatkan Industri Plastik dari Krisis Global

Intime – Pemerintah menggelontorkan insentif untuk menjaga keberlangsungan industri plastik. Hal ini, di tengah terganggunya pasokan bahan baku akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Salah satu langkah utama yang diambil adalah pembebasan bea masuk impor LPG dari 5% menjadi 0%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini ditujukan membantu industri petrokimia yang kesulitan memperoleh nafta sebagai bahan baku utama plastik. Gangguan pasokan dipicu konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat yang berdampak pada penutupan Selat Hormuz.

“Intervensi kebijakan untuk bea masuk LPG utamanya untuk industri petrokimia yang dengan adanya kendala di Selat Hormuz mengalami kesulitan memperoleh nafta,” ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/4).

Keputusan ini diambil usai rapat perdana Satuan Tugas Percepatan Program untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kementerian ESDM mencari sumber alternatif pasokan nafta dari negara lain.

Sebagai langkah awal, pemerintah menurunkan bea masuk LPG menjadi 0% agar kilang petrokimia dapat menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif pengganti nafta, sehingga produksi plastik tetap berjalan.

Di sisi lain, pemerintah masih memburu sumber alternatif pasokan nafta. Airlangga menargetkan pasokan baru dapat diperoleh pada Mei 2026.

Ia juga mengungkapkan harga plastik saat ini telah melonjak 50% hingga 100%, yang berpotensi mendorong kenaikan harga kemasan dan berdampak pada harga makanan dan minuman.

Untuk meredam dampak tersebut, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk selama enam bulan bagi sejumlah bahan baku plastik seperti polipropilena, polietilena, LLDPE, dan HDPE.

“Seluruhnya diberikan bea masuk 0%, tetapi ini diberi periode enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudahnya seperti apa,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan akan menyiapkan aturan turunan melalui Permenperin dan PMK guna memastikan kebijakan berjalan efektif.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini