Intime – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD menjelang Pemilu 2029.
Pernyataan itu disampaikan usai Focus Group Discussion (FGD) di Gedung DPRD DKI Jakarta. Wibi menilai kejelasan regulasi menjadi kunci agar Pemilu berjalan adil, transparan, dan akuntabel, terutama setelah perubahan status Jakarta dan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
“Kami ingin ada kepastian hukum agar Pemilu 2029 berlangsung adil dan transparan,” ujar Wibi di Jakarta, Selasa (28/4).
Wakil Ketua DPRD Jakarta itu menekankan, jumlah kursi DPRD DKI yang saat ini mencapai 106 kursi perlu dipertahankan. Menurutnya, DPRD provinsi menjadi satu-satunya lembaga legislatif yang menampung aspirasi warga Jakarta. “Ini soal suara rakyat,” tegasnya.
Wibi juga menyoroti pentingnya penataan dapil di Kepulauan Seribu. Ia menyebut karakteristik wilayah kepulauan berbeda dengan daratan, sehingga representasi masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Kepulauan Seribu punya persoalan sendiri. Representasinya harus dijaga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan tiga isu utama terkait keterwakilan politik di Jakarta.
Pertama, jumlah kursi DPRD pasca perubahan regulasi. Berdasarkan formula jumlah penduduk, Jakarta seharusnya memiliki 85 kursi. Namun, mendapat kekhususan menjadi 106 kursi karena tidak memiliki DPRD kota/kabupaten.
“Komisi II menilai jumlah 106 kursi masih relevan,” kata Rifqinizamy.
Kedua, penataan dapil dinilai belum sepenuhnya sesuai asas kewilayahan. Kepulauan Seribu dianggap layak menjadi dapil tersendiri.
Ketiga, adanya kemungkinan perubahan dapil DPR RI seiring perpindahan ibu kota negara, termasuk potensi pengalihan dapil luar negeri.
Rifqinizamy pun membuka ruang pembahasan lebih lanjut jika DPRD DKI ingin mendorong isu tersebut ke tingkat nasional.
“Silakan disuarakan, nanti kita bahas bersama agar jadi isu nasional,” pungkasnya.

