Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu saksi berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Karawang.
Lima saksi itu diperiksa tim penyidik Jampidsus pada Selasa (22/9). Mereka berasal dari yayasan, SPPG, dan perusahaan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka yakni MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, dan GW dari PT NGS.
“Lima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya, Rabu (23/9).
Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Kejagung memastikan proses penyidikan terus berjalan. Penyidik juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi MBG, di antaranya; Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, lalu dari pihak swasta; Asep Yusuf Somantri, kemudian Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

