Intime – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah melakukan audit nasional terhadap layanan keimigrasian setelah terungkap kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Rieke menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan di sektor keimigrasian juga berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan nasional.
“Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional,” kata Rieke dalam keterangannya, Senin (8/6).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan pengawasan keimigrasian. Dia mengusulkan enam rekomendasi strategis untuk mencegah praktik korupsi serupa terulang.
Usulan tersebut meliputi penegakan hukum yang transparan dan independen, audit nasional terhadap layanan visa, KITAS dan KITAP, pembangunan sistem pengawasan keimigrasian berbasis risiko, serta percepatan integrasi data antarinstansi.
Selain itu, Rieke juga mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional dan penguatan perlindungan bagi whistleblower, saksi, serta aparatur yang mengungkap praktik korupsi.
Menurutnya, negara harus menunjukkan keseriusan dalam membersihkan sektor pelayanan publik dari praktik mafia perizinan.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang saat dugaan tindak pidana terjadi menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
KPK telah menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan dugaan penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

