Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati berkomitmen mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari (BKS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, komitmen tersebut disampaikan Bebizie saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/8).
Budi menjelaskan, penyidik menemukan dugaan aliran uang dari PT BKS kepada Bebizie. Namun, KPK belum membeberkan nominal uang yang diduga diterima politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami konteks penerimaan uang tersebut. Ia menegaskan, dugaan aliran dana itu tidak berkaitan dengan aktivitas profesional Bebizie sebagai penyanyi.
Penyidik menduga uang yang diterima Bebizie bukan merupakan pembayaran honor atas penampilannya dalam sebuah acara.
“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
KPK selanjutnya akan mendalami motif pemberian uang tersebut setelah Bebizie mengembalikan dana yang diduga diterimanya.
“Karena dengan pengembalian itu artinya mengonfirmasi bahwa apa yang diterima ini terkait dengan apa yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, Bebizie mengaku pemeriksaannya di KPK pada Kamis (13/8/2026) berkaitan dengan profesinya sebagai penyanyi. Ia mengatakan, penyidik menanyakan transaksi pembayaran dari perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan Insya Allah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” ujar Bebizie seusai pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sari (BKS).

